ASSOCIATES

RICHER VAN BUDI, SH, LL.M., ACIARB.

RICHER VAN BUDI, S.H., LL.M., ACIARB.

 

Richer meraih gelar Sarjana Hukum (S.H) dari Universitas Andalas, Indonesia pada tahun 2015 dan gelar Magister Hukum (LL.M) dari University of Melbourne, Australia pada tahun 2019, yang diperoleh melalui beasiswa penuh dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang dikelola oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Selama studi sarjananya, Richer aktif terlibat dalam komunitas peradilan semu internasional di universitas, mewakili Universitas Andalas dalam berbagai kompetisi peradilan semu internasional baik sebagai delegasi maupun pelatih.

Dia bergabung dengan Rosetini & Partners pada tahun 2020 dan ditugaskan ke Nishimura & Asahi, Tokyo pada tahun 2024 sebagai bagian dari program pengembangan professional dari Rosetini & Partners. Sebelum bergabung dengan Rosetini & Partners, ia memperoleh pengalaman sebagai intern associate di firma hukum terkemuka di Jakarta, bekerja sebagai junior associate di suatu firma hukum spesialis (butik) di Jakarta, dan menjabat sebagai legal counsel untuk anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor minyak dan gas bumi.

Richer menawarkan kombinasi keahlian yang unik di bidang praktik korporasi dan penyelesaian sengketa. Ia memberikan advis kepada klien dalam berbagai bidang, termasuk persoalan korporasi dan komersial umum, investasi asing, kekayaan intelektual, penyelesaian sengketa dan perselisihan. Klien utamanya meliputi perusahaan di sektor perdagangan dan manufaktur, dengan eksposur tambahan di bidang teknologi dan industri lainnya.

Richer adalah seorang advokat berlisensi di Indonesia dan anggota Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), salah satu asosiasi advokat di Indonesia. Ia juga merupakan anggota peserta (associate member) dari Chartered Institute of Arbitrators (CIArb).

Di luar karir hukumnya, Richer memiliki minat yang besar terhadap latihan fisik dan bela diri. Ia secara aktif berlatih karate-do, judo, dan berbagai gaya bela diri lainnya yang melibatkan teknik pukulan dan gulat. Terpengaruh secara mendalam oleh seni bela diri Jepang, ia mengadopsi filosofi Zen Shoshin—pikiran pemula—yang ditandai dengan keterbukaan, antusiasme, dan kebebasan dari prasangka. Pola pikir ini memengaruhi pendekatannya dalam praktik hukum, memungkinkan ia untuk terus belajar, beradaptasi, dan merespons tantangan yang terus berkembang di industri hukum.

Bahasa: Indonesia dan Inggris