COUNSEL
DIYAH RATNAJATI, SH, MLI
Diyah merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia dan memperoleh gelar Master Hukum untuk program Bisnis dan Hak Kekayaan Intelektual (Master of Legal Institution) dengan beasiswa penuh bergelar ganda pada Universitas Wisconsin, Amerika Serikat dan Universitas Diponegoro melalui Beasiswa Unggulan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Republik Indonesia.
Diyah telah terbiasa dengan isu terkait hak kekayaan intelektual (HKI) sejak tahun 2006 ketika dia masih magang pada klinik HKI di Universitasnya di Semarang. Setelah lulus dari program Masternya, dia bergabung dengan salah satu butik firma HKI tertua di Jakarta dimana dia belajar banyak mengenai hukum dan praktik HKI di Indonesia.
Sebelum bergabung dengan Rosetini & Partners, dia adalah seorang Senior Associate di salah satu firma hukum papan atas di Indonesia. Diyah terdaftar sebagai advokat Indonesia dan merupakan anggota PERADI. Dia adalah litigator utama dan menangani beberapa perkara besar terutama berkaitan dengan merek, desain industri dan domain name. Dia juga dinobatkan sebagai leading individual di Indonesia oleh IAM Patent 1000 2022 di bidang paten dan leading individual di Indonesia untuk penindakan dan litigasi oleh World Trademark Review (WTR) 1000 2023.
Diyah secara berkelanjutan memberikan konsultasi hukum kepada perusahaan multinasional dan klien-klien Indonesia mengenai pengelolaan portfolio HKI di Indonesia, mempersiapkan dan menjawab surat resmi penolakan dari kantor HKI. Dia juga membantu klien untuk mengurus waralaba, lisensi, konsultasi dan pengajuan hak atas perlindungan varietas tanaman melalui agen di Indonesia. Dia memiliki pengalaman luas dalam menyusun dan meninjau surat dan iklan peringatan serta bernegosiasi dengan pihak-pihak ketiga terkait masalah HKI.
Diyah menyukai melukis, memasak dan menonton segala jenis film di waktu senggangnya.
Bahasa: Indonesia dan Inggris