Berita
Desember 2024
Wednesday, 04 Dec 2024Perlindungan Rahasia Dagang
Bagi Pelaku UMKM di Indonesia
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (“UMKM”) memegang peranan penting pada perekonomian Indonesia saat ini karena UMKM yang sebagian besar merupakan kegiatan usaha rumah tangga yang dapat menyerap banyak tenaga kerja. Data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada tanggal 5 Mei 2021 menunjukkan bahwa terdapat 64,2 juta UMKM dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto sebesar 61,7% atau setara Rp8.573,89 triliun. Kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia meliputi kemampuan menyerap 97?ri total tenaga kerja yang ada serta dapat menghimpun sampai 60.4?ri total investasi. Hal ini membuktikan bahwa UMKM amat berkontribusi dalam mengurangi tingkat pengangguran di Indonesia.
Banyak UMKM yang telah mengetahui pentingnya menggunakan dan melindungi merek untuk usaha mereka, tetapi belum mengerti sepenuhnya mengenai apa itu rahasia dagang dan pentingnya melindungi rahasia dagang mereka dalam melakukan usahanya.
Rahasia dagang menjadi aset penting bagi suatu UMKM ketika bisnis UMKM tersebut terkait dengan metode dan informasi yang sifatnya rahasia dan memiliki nilai ekonomis, misalnya: UMKM di bidang pengolahan makanan dan minuman maupun restoran. Banyak sekali kasus terjadi dimana beberapa pelaku usaha mengalami sengketa bisnis dengan mantan pegawai atau distributornya yang di kemudian hari mendirikan usaha serupa dengan menggunakan resep, maupun metode yang sama. Sengketa bisnis tersebut sebenarnya dapat dicegah apabila pelaku UMKM telah memiliki pengetahuan cukup mengenai rahasia dagang dan melakukan beberapa upaya perlindungan.
Perlindungan rahasia dagang di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU 30/2000”). Berdasarkan Undang-Undang tersebut, rahasia dagang diartikan sebagai informasi yang tidak diketahui oleh umum dalam bidang teknologi dan/atau bisnis, yang memiliki nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Secara spesifik selanjutnya UU 30/2000 juga mengatur bahwa informasi-informasi rahasia dagang tersebut dapat berupa metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lainnya di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi.
Isi dari rahasia dagang tidak dicatatkan atau didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (“Dirjen HKI”) HKI karena sifatnya yang rahasia. Akan tetapi, rahasia dagang dapat di-lisensikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pemberian hak untuk menikmati manfaat eknomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu (bukan pengalihan hak). Perjanjian lisensi rahasia dagang harus dicatatkan pada Dirjen HKI melalui halaman resmi rahasia dagang Dirjen HKI DJKI-Login sehingga perjanjian ini mengikat pihak ketiga.
Dikarenakan sifatnya yang rahasia, bahkan tidak menutup kemungkinan termasuk terhadap para pemegang lisensinya, diperlukan upaya khusus dari pemilik rahasia dagang selaku pelaku usaha untuk melindungi rahasia dagangnya. Pada umumnya terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha termasuk UMKM untuk menjaga rahasia dagangnya, yaitu:
- Melakukan pembatasan dan pengendalian akses terhadap informasi yang bersifat rahasia dan merupakan rahasia dagang, misalnya dengan pembatasan jumlah pihak yang mengetahui isi rahasia dagang tersebut, penggunaan kata sandi/password untuk akses serta enkripsi data/ mengubah data menjadi kode tertentu pada sistem komputerisasi.
- Melakukan perjanjian kerahasiaan (non-disclosure agreement) dengan pihak yang memiliki akses rahasia dagang termasuk karyawan, distributor serta dealer terkait sebelum mereka mendapatkan akses informasi yang bersifat rahasia tersebut.
- Melakukan sosialisasi internal secara rutin terutama kepada karyawan akan pentingnya rahasia dagang termasuk upaya perlindungan atas rahasia dagang tersebut dan sanksi yang akan diterima atas pelanggaran.
- Membuat tim khusus untuk mengontrol dan menjaga pembatasan akses rahasia dagang.
- Menjaga ketat keamanan data elektronik dan fisik terkait usaha dan pembatasan akses rahasia dagang.
- Menggunakan jasa advokat untuk menyusun perjanjian kerahasiaan atau melakukan tindakan pengawasan, pengontrolan dan pembatasan terhadap akses rahasia dagang.
Upaya-upaya pencegahan dalam menjaga rahasia dagang sebagaimana disebutkan di atas tersebut akan berguna dalam pembuktian pada penyelesaian secara perdata, pidana ataupun arbitrase ketika di kemudian hari terdapat indikasi adanya kebocoran rahasia dagang yang melibatkan karyawan atau pihak yang memiliki akses informasi tersebut.
Salah satu contoh kasus rahasia dagang yang menjadi landmark di Indonesia adalah kasus CV Bintang Harapan (“CV Bintang”) yang dimiliki oleh John Satria Salim dengan mantan karyawannya Hi Pin di tahun 2011. Hi Pin adalah mantan karyawan pabrik kopi CV Bintang milik John.
Pada sekitar tahun 2009 atau setelah Hi Pin mengundurkan diri dari CV Bintang, Hi Pin mendirikan usaha yang sama yaitu pabrik kopi yang dinamakan CV Tiga Putra Berlian (“CV Tiga Putra”) dan melakukan beberapa hal yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan rahasia dagang milik John dengan cara:
- Membujuk dan menawarkan keuntungan yang lebih kepada beberapa karyawan CV Bintang agar bergabung dengan CV Tiga Putra.
- Memerintahkan mantan karyawan CV Bintang yang bergabung untuk membuat sistem kerja yang sama seperti pada CV Bintang misalnya: membuat penggorengan, penggilingan, penyaringan, hingga pengemasan yang sama sehingga cita rasa dan aroma kopi yang dihasilkan CV Tiga Putra sama dengan yang dihasilkan dengan CV Bintang.
- Menggunakan metode pemasaran dan jaringan distribusi yang sama dengan CV Bintang, sehingga CV Bintang kehilangan beberapa pelanggannya.
Pada tingkat pertama, seluruh tuntutan pidana jaksa penuntut umum ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palu melalui Putusan Nomor 55/Pid.B/2011/PN.PL dengan alasan bahwa Hi Pin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran rahasia dagang.
Baru kemudian pada tingkat kasasi, majelis hakim meyakini bahwa Hi Pin telah melakukan pelanggaran rahasia dagang. Majelis hakim membatalkan putusan pengadilan negeri tersebut berdasarkan bukti-bukti yang telah diajukan sebelumnya sebagai berikut:
- contoh bubuk kopi,
- foto peralatan produksi pabrik kopi,
- daftar harga kopi, dan
- daftar toko pelanggan CV Tiga Putra.
Majelis Hakim pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung kemudian memutuskan Hi Pin bersalah melalui putusan pengadilan No. 332 k/ Pid.Sus/2013 pada tanggal 16 Juni 2015.
Apabila CV Bintang selaku pelaku UMKM telah memiliki pengetahuan yang cukup berkaitan dengan rahasia dagang dan telah melakukan upaya perlindungan rahasia dagang sebagaimana diuraikan di atas misalnya: (i) melakukan perjanjian kerahasiaan dengan Hi Pin serta mantan karyawan lainnya, (ii) melakukan pembatasan dan pengendalian akses terhadap informasi yang bersifat rahasia, maka hal tersebut dapat dijadikan alat bukti yang kuat adanya pelanggaran UU 30/2000 yaitu tindakan Hi Pin yang membujuk, mengajak serta menyuruh rekan-rekannya membuat sistem kerja yang sama dan menggunakan pemasaran yang sama dengan CV Bintang. Sehingga, CV Bintang tidak perlu mengalami kekalahan di pengadilan tingkat pertama dan menunggu beberapa tahun untuk dapat memenangkan perkara tersebut pada tingkat Kasasi.
Pembatasan: Berita hukum ini hanya berfungsi sebagai panduan umum dan tidak boleh dianggap sebagai nasihat hukum. Jika anda ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai topik ini, silahkan menghubungi Diyah Ratnajati (dratnajati@rosetini.co.id), Andre Suprapto (asuprapto@rosetini.co.id) atau Rosetini Ibrahim (ribrahim@rosetini.co.id).