Berita

Januari 2025

Monday, 20 Jan 2025

PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG TENTANG PATEN

 

Pemerintah telah melakukan beberapa kali perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sejak tahun 2020. Perubahan ketiga diundangkan pada tanggal 28 Oktober 2024, dan disebut sebagai Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten (“UU 65/2024”). Secara umum, UU 65/2024 dibentuk oleh Pemerintah dengan 3 tujuan utama: (i) untuk mendorong inovasi nasional, (ii) untuk menyelaraskan ketentuan paten nasional dan internasional, dan (iii) untuk meningkatkan layanan paten itu sendiri.

Perubahan-perubahan tersebut dapat dirangkum sebagai berikut:

1. Cakupan yang lebih luas tentang apa yang dapat dikualifikasikan sebagai paten

UU 65/2024 memberikan cakupan yang lebih luas tentang apa yang dapat dikualifikasikan sebagai paten karena (i) mengakui sistem, metode, dan penggunaan sebagai suatu penemuan yang berbeda, (ii) mengizinkan “penggunaan medis kedua”, dan (iii) memperjelas batasan antara perangkat lunak yang tidak dapat dipatenkan dan teknologi yang dapat dipatenkan.

Pasal 1 (2) UU 65/2024 mengakui sistem, metode, dan penggunaan sebagai suatu penemuan yang berbeda. Pengakuan ini akan menguntungkan pemegang paten karena memungkinkan penemu untuk memulai penelitian lebih lanjut terkait dengan sistem, metode, dan penggunaan, dan untuk melindungi penemuan teknologi yang lebih kompleks.

UU 65/2024 mengizinkan “penggunaan medis kedua” dari produk atau senyawa farmasi yang telah dikenal dengan menghapus pengecualian cakupan penemuan dalam Pasal 4 (f) UU 13/2016 sehingga penggunaan baru dapat diakui sebagai penemuan dan diberikan paten jika tidak menyebutkan atau menunjukkan penggunaan yang telah diberikan paten sebelumnya. Penjelasan UU 65/2024 mengilustrasikan penggunaan kedua Dapaglifozin sebagai contohnya. Dapaglifozin, yang paten penggunaannya untuk penyakit diabetes telah berakhir dan telah menjadi milik umum (public domain) sehingga dapat digunakan secara bebas untuk indikasi diabetes. Namun, penggunaan kedua atas Dapaglifozin untuk penyakit ginjal masih dilindungi oleh paten tersebut. Dengan diakuinya penggunaan medis kedua sebagaimana contoh atas Dapaglifozin tersebut maka hal ini diharapkan dapat mendorong industri farmasi untuk memulai penelitian dan khasiat di luar produk atau senyawa baru.

Pasal 4 UU 65/2024 menyatakan bahwa invensi tidak termasuk program komputer, kecuali invensi yang diimplementasikan dengan komputer. Penjelasan UU 65/2024 memberikan contoh invensi yang diimplementasikan dengan komputer sebagai berikut:

  1. program komputer untuk melakukan navigasi berdasarkan sistem penentuan posisi global (GPS) pada kendaraan bermotor.
  2. program komputer yang digunakan untuk menjaga jarak aman dari kendaraan di depan dengan cara mengatur kecepatan kendaraan secara otomatis.
  3. program komputer yang digunakan untuk mengendalikan konektivitas listrik peralatan rumah tangga dari jarak jauh melalui internet.

Perubahan ini akan memperkuat perlindungan terhadap setiap penemuan terkait kecerdasan buatan, otomatisasi, dan peralatan digital yang diperkirakan akan tumbuh di masa mendatang.

2. Peraturan tentang Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional

Persyaratan baru ini merupakan bentuk kepatuhan pemerintah terhadap ratifikasi Perjanjian WIPO tentang Kekayaan Intelektual, Sumber Daya Genetik, dan Pengetahuan Tradisional Terkait pada bulan Juli 2024.

UU 65/2024 mengatur bahwa setiap invensi yang berkaitan dengan dan/atau yang berasal dari Sumber Daya Genetik dan/atau Pengetahuan Tradisional wajib mencantumkan informasi tentang asal usul Sumber Daya Genetik dan/atau Pengetahuan Tradisional secara jelas dan benar. Informasi ini akan dicatat dan diumumkan dalam lembaran negara paten untuk akses publik. Informasi ini akan berguna untuk pertimbangan pembagian keuntungan dan/atau akses terhadap pemanfaatan Sumber Daya Genetik dan/atau Pengetahuan Tradisional.

3. Mempermudah dan mempercepat proses pengajuan permohonan paten

UU 65/2024 memberikan beberapa perubahan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengajuan paten sebagai berikut:

  1. Perpanjangan masa tenggang untuk penetapan kebaruan suatu paten terkait pengungkapan dalam pameran resmi, penelitian, dan presentasi ilmiah oleh inventor dari 6 bulan menjadi 12 bulan (Pasal 6).
  2. Tidak diperlukannya dokumen pernyataan kepemilikan inventor saat mengajukan permohonan paten (Pasal 25 (2)).
  3. Terdapat opsi pemulihan hak prioritas untuk setiap permohonan yang telah melewati batas waktu prioritas 12 bulan (Pasal 30 (5)).
  4. Terdapat masa tenggang 30 hari kerja untuk menyampaikan terjemahan bahasa Inggris beserta terjemahan bahasa Indonesianya (Pasal 34 (3a)).
  5. Terdapat kesempatan bagi pemohon untuk meminta pemeriksaan awal sebelum publikasi dimulai (Pasal 55A (1)).
  6. Pemohon diberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan pemulihan dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal pemberitahuan penarikan kembali (Pasal 36 ayat (3)).
  7. Terdapat sistem pemeriksaan ulang baru pada tahap substantif, di mana keputusan pemeriksaan ulang harus diambil paling lama 12 bulan sejak tanggal yang diminta (Pasal 63A).
  8. Terdapat masa tenggang pembayaran anuitas selama 6 bulan dengan denda sebesar 100?ri jumlah total (Pasal 126 ayat (4)).

Pelaksanaan ketentuan di atas mengacu pada peraturan pemerintah untuk ditindaklanjuti. Sementara itu, permohonan paten yang telah diajukan dan diproses di Kantor Paten tetap diperiksa berdasarkan ketentuan peraturan paten sebelum UU 65/2024 mulai berlaku.

4. Lisensi wajib

Berbeda dengan hak kekayaan intelektual lainnya, dimana pemberian lisensi merupakan suatu pilihan dan hak bagi pemilik/ pemegang hak kekayaan intelektual, pada paten terdapat pemberian lisensi yang bersifat wajib untuk diberikan ke orang lain demi kepentingan umum, misalnya pemberian lisensi wajib terkait paten yang berhubungan dengan obat-obatan sehingga produksi produk farmasi guna pengobatan penyakit pada manusia dapat terlaksana.

Lisensi wajib ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri atas dasar permohonan dengan alasan sebagai berikut:

  • Pemilik hak paten tidak dapat melaksanakan paten proses, paten metode, dan paten produk di Indonesia dalam kurun waktu 36 bulan setelah paten diberikan. 
  • Pelaksanaan paten telah dilakukan dengan cara yang merugikan bagi kepentingan masyarakat.
  • Paten yang merupakan hasil pengembangan dari paten pemberian sebelumnya - tidak dapat dilangsungkan tanpa menggunakan paten dari pihak lain yang masih memiliki perlindungan.

UU 65/2024 kemudian mengatur lebih jelas bahwa pemberian lisensi wajib ini tidak hanya harus bersifat non-eksklusif tetapi juga harus berdasarkan asas kemanfaatan. Kemudian, pemberian lisensi wajib tidak dapat dipindahtangankan kecuali terhadap bagian atau asset perusahaan yang telah memperoleh lisensi wajib.

Lebih lanjut, pemberian lisensi wajib diutamakan untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri kecuali telah ada putusan final dan mengikat dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang menyatakan bahwa pelaksanaan paten tersebut terbukti dan/atau mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Sebagai kesimpulan, meskipun praktik UU 65/2024 masih dalam tahap awal dan belum teruji, UU ini telah memberikan beberapa ketentuan yang ditujukan untuk kepentingan jangka panjang penemu dan pemegang paten. Dengan memperluas cakupan kualifikasi paten serta mempermudah dan mempercepat proses pendaftaran paten, UU 65/2024 berupaya untuk mendorong inovasi sekaligus meningkatkan efisiensi pada proses permohonan paten dengan harapan bahwa makin banyak riset dan inovasi yang dihasilkan maka semakin banyak inovasi yang dapat dilindungi oleh paten di Indonesia.

 

 

Pembatasan: Berita hukum ini hanya berfungsi sebagai panduan umum dan tidak boleh dianggap sebagai nasihat hukum. Jika anda ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai topik ini, silahkan menghubungi Diyah Ratnajati (dratnajati@rosetini.co.id), Andre Suprapto (asuprapto@rosetini.co.id) atau Rosetini Ibrahim (ribrahim@rosetini.co.id).