Berita
September 2025
Monday, 15 Sep 2025Panduan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik untuk Pemilik Usaha
Pembahasan Royalti atau pemberian imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan lagu dan/atau musik di Indonesia terkait erat dengan keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (“LMKN”) dan Lembaga Manajemen Kolektif (“LMK”).
LMKN adalah suatu lembaga bantu pemerintah non anggaran pendapatan dan belanja negara yang dibentuk oleh Menteri Hukum untuk menarik, menghimpun, mengelola dan mendistribusikan royalti pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait. Adapun LMK adalah institusi nirlaba yang didirikan oleh para pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait yang beroperasi di bawah koordinasi LMKN dan berfungsi untuk membantu pengelolaan hak ekonomi tersebut, terutama pendistribusiannya dari LMKN. Oleh karena itu, LMKN bersifat nasional dan hanya ada satu di Indonesia, sementara hingga saat ini terdapat 16 LMK yang telah mendapatkan izin operasional di Indonesia, diantaranya Wahana Musik Indonesia (WAMI), Karya Cipta Indonesia (KCI), Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) dan Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI).
Pengaturan mengenai royalti ini telah diatur oleh Pemerintah pada tahun 2021 melalui Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2021 yang diperjelas dengan Permenkumham No 9 Tahun 2022 yang merinci lebih lanjut mengenai peran LMKN dan LMK. Meskipun demikian, berbagai polemik masih terjadi di masyarakat dan puncaknya terjadi pada:
(i) kasus siapa yang berkewajiban membayar royalti ketika seorang penyanyi membawakan lagu pihak lain di konser; dan
(ii) kasus kewajiban pembayaran royalti oleh salah satu restoran cepat saji di Bali.
Sebagai tanggapan atas kasus-kasus tersebut sekaligus untuk memberikan kepastian hukum atas pembayaran royalti kepada pencipta/pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik (“Peraturan Menteri 27/25”).
Selain aspek teknis seperti kedudukan, kewenangan, tugas, dan struktur organisasi LMKN dan LMK, terdapat sejumlah poin penting yang perlu diperhatikan oleh pemilik usaha atau pengguna musik secara komersial di ruang publik, khususnya terkait kewajiban pembayaran royalti:
-
Setiap penggunaan lagu dan/atau musik secara komersial, baik dalam bentuk analog seperti pemutaran di restoran, hotel, atau konser, maupun dalam bentuk digital seperti melalui platform streaming, wajib membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui LMKN.
Kewajiban ini berlaku untuk musik lokal maupun asing, serta mencakup media fisik (seperti CD, radio, dan pertunjukan langsung) maupun media digital (seperti Spotify, YouTube, dan Apple Musik), selama digunakan di ruang publik atau dalam konteks usaha komersial. -
Penggunaan musik secara komersial dapat dilakukan dengan dua cara:
(i) mengajukan lisensi dan membayar royalti kepada LMKN, atau
(ii) cukup dengan membayar royalti tanpa perjanjian lisensi.
Pengajuan lisensi biasanya diperlukan untuk penggunaan yang bersifat khusus, intensif, atau jangka panjang, misalnya konser besar, pertunjukan teater, atau penggunaan musik sebagai latar tetap dalam aplikasi, game, atau situs web. Sementara itu, pembayaran royalti tanpa lisensi umumnya dilakukan untuk penggunaan umum di ruang publik, seperti pemutaran musik di kafe untuk menciptakan suasana nyaman, atau di salon untuk relaksasi pelanggan.
-
Pengajuan lisensi dilakukan melalui Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik yang terintegrasi dengan Pusat Data Lagu dan/atau Musik. Berdasarkan penelusuran penulis pada database Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), lagu dan musik telah dikelompokkan dalam tiga kategori utama: pencipta, pelaku pertunjukan, dan rekaman.
-
Kewajiban pembayaran royalti atas pemanfaatan lagu dan/atau musik dalam layanan publik yang bersifat komersial menjadi tanggung jawab penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha. Artinya, pihak seperti event organizer atau pemilik restoran dan hotel wajib mengurus pembayaran royalti kepada LMKN atas penggunaan musik dalam kegiatan atau tempat usaha mereka.
-
Peraturan Menteri 27/25 menjabarkan secara rinci bentuk layanan publik komersial, baik analog maupun digital. Bentuk analog mencakup ruang fisik seperti hotel, restoran, pusat kebugaran, transportasi umum, bioskop, dan tempat wisata, di mana musik digunakan untuk mendukung suasana usaha. Sementara bentuk digital meliputi platform streaming, layanan video on demand, radio daring, dan siaran langsung melalui internet. Kedua bentuk ini, jika digunakan secara komersial, wajib dikenakan royalti.
-
LMKN memiliki kewenangan untuk menarik royalti atas penggunaan komersial lagu dan/atau musik, baik untuk pencipta dan pemilik hak yang telah menjadi anggota LMK maupun yang belum. Dengan demikian, meskipun seorang pencipta belum bergabung dengan LMK tertentu, LMKN tetap berhak menarik royalti atas penggunaan karya mereka dan mendistribusikannya sesuai mekanisme yang berlaku.
-
Pedoman penetapan besaran royalti ditetapkan oleh LMKN dan disahkan oleh Menteri Hukum. Pedoman terakhir diatur melalui Keputusan Menteri Nomor HKI.2.OT.03.01.-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna Komersial Lagu dan Musik. Untuk memudahkan pelaku usaha, LMKN telah menyediakan informasi besaran royalti dan simulasi kalkulatornya melalui laman resmi mereka, khususnya pada bagian “Lisensi untuk Bisnis dan Komersil”.
-
Penggunaan lagu dan/atau musik secara komersial tanpa izin atau tanpa pembayaran royalti merupakan pelanggaran terhadap hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda, serta sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp.4 miliar, tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampak kerugiannya.
Berdasarkan poin-poin tersebut, dapat disimpulkan bahwa setiap kegiatan pemutaran atau penggunaan lagu dan/atau musik di ruang publik untuk tujuan komersial, baik dalam bentuk analog maupun digital, serta mencakup karya lokal maupun asing, pada dasarnya akan menimbulkan kewajiban pembayaran royalti karena menyangkut hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait.
Bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang masih mempertimbangkan efisiensi biaya operasional, terdapat alternatif yang dapat dipertimbangkan, seperti menggunakan lagu dan/atau musik yang telah habis masa perlindungan hak ciptanya (telah berada di public domain), atau menciptakan jingle sendiri yang telah didaftarkan sebagai soundmark. Dengan cara ini, pelaku usaha tetap dapat menghadirkan suasana khas dalam bisnisnya tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Pembatasan: Berita hukum ini hanya berfungsi sebagai panduan umum dan tidak boleh dianggap sebagai nasihat hukum. Jika anda ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai topik ini, silahkan menghubungi Diyah Ratnajati (dratnajati@rosetini.co.id) atau Rosetini Ibrahim (ribrahim@rosetini.co.id).