Berita
Juni 2026
Wednesday, 10 Jun 2026Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Utang Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif dan Pemilik UMKM
Dasar hukum bahwa benda bergerak merupakan objek jaminan utang telah lama diakui di Indonesia, terakhir melalui Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 (“UU 42/1999”) tentang Jaminan Fidusia. Adapun pengaturan Hak Kekayaan Intelektual (“HKI”) yang dapat dijadikan jaminan terutama bagi pelaku ekonomi kreatif yang kebanyakan pemilik Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (“UMKM”) dinyatakan lebih jelas pada Pasal 16 Undang-Undang No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dan Pasal 1 (4) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 (“PP 24/2022”) tentang peraturan pelaksanaan UU No 24 Tahun 2019 mengenai Ekonomi Kreatif. Kedua pasal tersebut menyatakan bahwa Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan yang menjadikan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang bagi lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non-bank agar dapat memberikan pembiayaan kepada pelaku ekonomi kreatif.
Pada PP 24/2022, kekayaan intelektual diartikan sebagai kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Sehingga pada prinsipnya semua jenis kekayaan intelektual dapat dijadikan jaminan utang sepanjang (i) dapat dan telah tercatat atau terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan (ii) sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.
Objek jaminan utang tersebut kemudian dilaksanakan dalam bentuk:
a) Jaminan fidusia atas kekayaan intelektual
Kekayaan intelektual seperti hak cipta, merek, paten atau desain industri yang telah terdaftar dan dikelola secara baik dapat dijadikan objek jaminan fidusia. Fidusia berarti hak kepemilikan secara hukum dialihkan kepada kreditur sebagai jaminan tetapi pelaku ekonomi kreatif tetap dapat menggunakan aset tersebut dalam kegiatan usahanya.
b) Kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif
Kontrak yang memiliki nilai ekonomi dapat dijadikan jaminan karena mencerminkan adanya potensi pendapatan di masa depan, misalnya: perjanjian lisensi, kontrak kerja/surat perintah kerja yang diterima pelaku ekonomi kreatif.
c) Hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif
Hak tagih adalah klaim atas pembayaran yang akan diterima, misalnya piutang dari penjualan karya seni, royalti lagu dan/atau alat musik untuk penggunaan komersial atau pembayaran dari klien atas jasa kreatif. Hak tagih ini bisa dialihkan kepada kreditur sebagai jaminan.
Untuk mempermudah proses pembiayaan tersebut, Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Ekonomi Kreatif No. 6 Tahun 2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual yang antara lain mengatur mengenai (i) syarat pendaftaran penilai kekayaan intelektual, (ii) metode penilaian kekayaan intelektual, serta (iii) hak dan kewajiban penilai kekayaan intelektual. Dengan adanya penilai kekayaan intelektual, hasil evaluasi penilaian dapat dipakai sebagai salah satu persyaratan pembiayaan sehingga pelaku ekonomi kreatif sebagai pemilik UMKM dapat lebih mudah menjadikan kekayaan intelektual sebagai jaminan utang sebagaimana praktik yang telah berlaku di Amerika Serikat, Jepang dan Uni Eropa.
Di Amerika Serikat, praktik umum pembiayaan berbasis kekayaan intelektual umumnya dilakukan melalui mekanisme (i) royalty monetization dimana perusahaan menjual hak atas aliran royalti untuk mendapatkan dana tunai, (ii) securitization dimana aliran pendapatan dari paten atau merek dijadikan instrument keuangan dan (iii) IP-backed loans dimana perusahaan menggunakan software code dan merek sebagai jaminan pinjaman (*). Di Jepang dan Uni Eropa, dukungan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual difokuskan dengan pemberian fasilitasi kredit berbasis laporan evaluasi untuk menilai potensi usaha dan kerangka kebijakan untuk menciptakan pasar pembiayaan HKI yang sehat. Contohnya program IP Finance Promotion Project di Jepang yang dijalankan oleh Kementrian Ekonomi, Perdagangan dan Industri serta Kantor Paten Jepang (*) dan Intellectual Property Valuation Initiative (IPVI) di Uni Eropa (*).
Sementara itu, eksekusi atau penegakan hukum atas adanya wanprestasi pembiayaan berbasis kekayaan intelektual di Amerika Serikat, Jepang dan Uni Eropa relatif sama dan umumnya dapat dilakukan melalui jalur perdata dan pidana serta penyelesaian di luar pengadilan. Kreditur dapat menyita dan menjual hak kekayaan intelektual melalui lelang publik atau penjualan privat dan jika kekayaan intelektual berupa royalti atau lisensi, kreditur dapat mengambil alih hak tagih yang dijaminkan. Akan tetapi karena pembiayaan berbasis kekayaan intelektual di Jepang dan Uni Eropa difokuskan untuk usaha kecil, maka Pemerintah memberikan perlindungan tambahan pada bank berupa jaminan resiko dan bank biasanya memilih restrukturisasi atau renegoisasi untuk memudahkan pelaku usaha kecil melunasi hutangnya tanpa kehilangan kepemilikan atas hak kekayaan intelektual yang dijaminkan.
Di Indonesia, meskipun Pasal 9 ayat (2) PP No. 24 Tahun 2022 telah membuka peluang pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif (kontrak lisensi) maupun hak tagih sebagaimana praktik di Amerika Serikat, pada kenyataannya penerapannya saat ini lebih menyerupai praktik di Jepang dan Uni Eropa. Fokus utamanya adalah pada evaluasi kekayaan intelektual oleh penilai resmi untuk membantu UMKM yang tidak memiliki aset yang berwujud. Kondisi ini antara lain disebabkan oleh masih terbatasnya pasar sekunder kekayaan intelektual di Indonesia, yaitu mekanisme perdagangan ulang atau peralihan aset kekayaan intelektual yang sudah dijadikan jaminan atau instrumen keuangan. Minimnya pasar sekunder membuat likuiditas kekayaan intelektual rendah, sehingga lembaga keuangan masih berhati-hati dalam menerima kekayaan intelektual sebagai jaminan. Sementara itu untuk penegakan hukum pembiayaan berbasis kekayaan intelektual di Indonesia dikarenakan masih banyak dilakukan melalui jaminan fidusia maka aturan eksekusinya juga merujuk pada UU 42/1999 tentang fidusia, yaitu jika debitur wanprestasi, kreditur dapat mengeksekusi melalui eksekusi fidusia (langsung atau lewat pengadilan). Hak kekayaan intelektual juga dapat dijual melalui lelang umum atau dibawah tangan atas kesepakatan dengan debitur/pemilik HKI.
Dikarenakan masih suatu hal baru, maka masih banyak lembaga perbankan dan non-perbankan yang awam dengan penggunaan kekayaan intelektual sebagai jaminan utang di Indonesia. Dari hasil riset online penulis, hingga saat ini pihak perbankan dan non-perbankan masih menempatkan sertifikat kekayaan intelektual sebagai jaminan pendukung dalam mengajukan pembiayaan. Umumnya, lembaga-lembaga tersebut masih mempertimbangkan (i) aset-aset lain dari pelaku industri kreatif atau pemilik UMKM serta (ii) kualifikasi prinsip 5C (karakter, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha) pada pelaku industri kreatif dan UMKM dalam memberikan kredit pembiayaannya. Bank-bank yang sudah membuka peluang bagi pembiayaan dengan kekayaan intelektual sebagai jaminan hingga saat ini adalah bank-bank milik negara. Sementara, lembaga keuangan non perbankan yang sudah menerima kekayaan intelektual sebagai jaminan pendukung adalah lembaga yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui POJK No.19/2025. Untuk eksekusi atas pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, sepanjang pengetahuan penulis sampai saat ini belum ada kasus yang mencuat ke publik.
Pembatasan: Berita hukum ini hanya berfungsi sebagai panduan umum dan tidak boleh dianggap sebagai nasihat hukum. Jika anda ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai topik ini, silahkan menghubungi Diyah Ratnajati (dratnajati@rosetini.co.id), atau Rosetini Ibrahim (ribrahim@rosetini.co.id).